Tangerang Pasar Kemis – Organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten PAC Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Menuai konflik dimana adanya dua pihak yang menerbitkan SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis ke DPC BPPKB Kabupaten Tangerang.

Dimana antara dua pihak tersebut melakukan pengajuan dengan kategori lain hal., satu pihak mengajukan struktur kepengurusan baru dimana Saudara Ibrahim sebagai Ketua , di pihak satunya adalah pengajuan perpanjangan SK yang diketuai Ketua Damsik.

Ketua Edwin Medi yang akrab disapa Damsik pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 bersilaturahmi ke kediaman H.Hamdan di Pasir Gadung Cikupa Selaku Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, dimana kedatangan tersebut bertujuan bersilaturahmi sambil menyerahkan SK Kepengurusan yang hendak mau di perpanjang sebagai bentuk administrasi administrasi dalam berorganisasi.

Pada hari tersebut saudara H.Hamdan menyambut hangat dan menerima uang perpanjangan administrasi SK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai peruntukkannya dan diarahkan untuk transfer ke rekeningnya sekitar pukul 17.48 WIB dikediamannya.

Damsik mengatakan Dimana memang sebelumnya berdasarkan informasi yang di himpun dan melihat foto serta video status whatsapp adanya pertemuan jajaran pihak mereka yang di ketuai oleh saudara Ibrahim dengan Ketua H.Hamdan , namun hal tersebut saya abaikan karena saya yakin Ketua DPC layaknya ketua dapat mensikapi hal tersebut secara bijak.

Namun pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 adanya pemberitaan di beberapa media online dimana adanya acara buka puasa bersama yang dihadiri oleh Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang H.Hamdan beserta jajaran dimana dalam narasi tersebut adanya Berbagai Saudara Ibrahim mengatakan dirinya sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis , menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan atas hal tersebut karena belum adanya resmi dari DPC akan SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis ditambah pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 anggota Satgas DPC , atas perintah H.Hamdan untuk mengantarkan nominal uang sebesar Rp.5.000.000,- dimana uang administrasi perpanjangan SK secara tunai dan saya tolak karena tidak ada keterangan atau keputusan yang jelas yang bisa di pertanggung jawabkan secara organisasi.

Disaat bersamaaan Noven Saputera,SH sebagai Biro hukum PAC Pasar Kemis di bawah kepemimpinan Ketua Damsik menyampaikan dan mensikapi hal tersebut dimana BPPKB ini merupakan Organisasi Masyarakat besar tingkat nasional sudah pasti sistematis dan mekanisme berjalan selayaknya organisasi berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Dalam hal pengajuan perpanjangan SK Kepengurusan Ketua Damsik , jika tidak di setujui maka kembali secara administrasi dimana seharusnya adanya Surat Keputusan yang di keluarkan secara resmi dari DPC hasil dari Melihat, mengimbang dan memutuskan sebagai bentuk lampiran sehingga adanya transparansian dan bisa dipertanggung jawabkan secara organisasi serta menunjukkan bahwa roda administrasi dalam organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Jika memang benar menurut informasi yang di himpun bahwa satu pihak menyetujui SK kepengurusan baru yang merombak secara keseluruhan anggota PAC sebelumnya hanya di bekali bukti rekaman rekaman ketua Damsik yang menyerahkan secara jabatan pribadi, apakah hal tersebut di anggap SAH sesuai dengan AD/ART dan PO tanpa adanya persetujuan melekat dengan notulen rapat kepengurusan yang masih aktif saat itu dengan di bumbuhi persetujuan Anggota PAC sebelumnya ??