Kota Tangerang – Dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Kota Tangerang, memicu sorotan serius. Komisi I DPRD Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi pada Selasa (24/2/2025) guna menyetujui laporan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan alasannya telah berulang kali memanggil Acay, pemilik bangunan yang diduga berdiri di atas lahan PSU milik pemerintah daerah. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan resmi tersebut.
“Kami sudah melayangkan beberapa kali panggilan, bahkan surat sudah dikirim ke rumahnya.Tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegas Junadi.
Laporan atas dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Ketua BHP2H, Hardi. Ia menilai bangunan yang berdiri di atas lahan PSU merupakan bentuk penguasaan aset daerah yang tidak bisa dibiarkan.
"Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang dengan tegas. Jika memang itu lahan PSU, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Bangunan tersebut harus dibongkar dan persoalan ini dituntaskan secara transparan," ujar Hardi.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pemanfaatan lahan PSU tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset daerah.
Di sisi lain, pihak Acay melalui kuasa hukumnya mengklaim telah memenangkan perkara di pengadilan secara verstek. Namun, pihak pemerintah menilai kemenangan tersebut terjadi karena ketidakhadiran dalam proses konferensi, bukan pada perkara pokok yang telah diuji secara substansi.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, SE, MM, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami akan menggugat balik. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tapi tidak pernah datang. Kami merasa tidak dihargai. Pemerintah akan mempertahankan aset daerah sesuai aturan yang berlaku," tegas Agus.



