Tangerang - Dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menertibkan peredaran minuman keras alkohol tinggi di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Selasa (3/2/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, di kawasan Jalan Telaga Biru II, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan puluhan botol minuman keras jenis ciu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, M.Si. menyampaikan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 berfokus pada penanggulangan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan keselamatan.
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami laksanakan secara terpadu untuk menekan peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu izin umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 26 botol minuman keras jenis ciu dari seorang pria berinisial EP (26). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, SH menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap keresahan warga.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas menemukan puluhan botol miras yang disimpan untuk diperjualbelikan," kata Kompol Rabiin.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, disangka sesuai pasal 424 KUHP baru dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Katagori II .
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.



