Tangerang -Dalam respon cepat laporan masyarakat serta upaya pemberantasan penyakit masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan dan Perdamaian, Porkompincam dan Polsek Rajeg dan melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut diadakan untuk mendorong dan memperluas peredaran dunia sekaligus menciptakan situasi yang aman dan nyaman. Sabtu (22/11/2025)
Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya gabungan babikompincam Rajeg dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib dan bebas perilaku menyimpang.
Kapolsek Rajeg Akp Yono Taryono melalui Kanit Reskrim Doni menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Mendapat laporan dari masyarakat, kami merespons dengan cepat dengan perintah personel Polsek dan gabungan dari Koramil serta Pol PP kecamatan Rajeg untuk melaksanakan razia miras. Kegiatan ini menjadi prioritas dan akan dilakukan secara intens guna mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan yang sering kali terjadi akibat pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas Polsek Rajeg yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Doni melanjutkan penyisiran ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras serta lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Razia ini kami lakukan untuk anggota penyakit masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang dapat dipicu oleh konsumsi miras. Selama miras ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindakan kriminal dan berbagai dampak negatif lainnya,” ungkap Kanit Reskrim Doni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Rajeg,
“Saya meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu memberikan apa pun. Sampaikan kepada kami, dan kami akan segera mendatangi lokasi serta meminta informasi laporan tersebut,”



